Secara umum, homophil adalah seseorang (baik pria maupun wanita, tua atau muda) yang tertarik atau jatuh cinta kepada orang dengan jenis kelamin yang sama, dengan tujuan untuk menjalin persatuan hidup, baik sementara maupun selamanya. Dalam hubungan ini, mereka merasakan cinta dan kebahagiaan seksual yang serupa dengan yang dialami oleh individu heteroseksual.
Homoseksualitas sendiri mengacu pada ketertarikan romantis dan/atau seksual atau perilaku antara individu dengan jenis kelamin atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksualitas merujuk pada pola berkelanjutan atau disposisi untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis terutama atau secara eksklusif kepada orang dari jenis kelamin yang sama. Selain itu, homoseksualitas juga mengacu pada pandangan individu tentang identitas pribadi dan sosial berdasarkan pada ketertarikan tersebut, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas yang berbagi orientasi yang sama.
Kartono mendefinisikan homoseksual sebagai hubungan seksual antara individu dengan jenis kelamin yang sama, atau ketertarikan dan cinta terhadap jenis kelamin yang sama. Homoseksualitas dapat dikategorikan sebagai abnormalitas seksual dalam kajian psikologi abnormal.
Dede Oetomo memberikan definisi homoseksual sebagai orientasi atau pilihan seksual yang diarahkan kepada seseorang dengan jenis kelamin yang sama, atau ketertarikan emosional dan seksual terhadap individu dengan jenis kelamin yang sama.
Pada awalnya, istilah homoseksual digunakan untuk menggambarkan pria yang memiliki orientasi seksual terhadap pria lain. Namun, seiring waktu, istilah ini berkembang untuk mencakup individu (baik pria maupun wanita) yang memiliki orientasi seksual terhadap sesama jenis. Ketika seorang pria memiliki orientasi seksual terhadap pria lain, fenomena ini dikenal sebagai gay, sementara wanita yang memiliki orientasi seksual terhadap wanita lain disebut lesbian. Baik gay maupun lesbian sering kali menghadapi stigma negatif dalam masyarakat.
Homoseksualitas sendiri adalah ketertarikan romantis dan/atau seksual atau perilaku antara individu dengan jenis kelamin atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksualitas merujuk pada pola berkelanjutan atau kecenderungan untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis terutama atau secara eksklusif kepada orang dari jenis kelamin yang sama. Selain itu, homoseksualitas juga mengacu pada pandangan individu tentang identitas pribadi dan sosial berdasarkan ketertarikan tersebut, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas yang berbagi orientasi yang sama.
Di Indonesia, isu LGBT menjadi salah satu topik yang banyak dibahas, terutama dalam konteks hukum dan kebijakan publik. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia menunjukkan karakteristik yang unik dalam mengelola isu ini. Secara hukum formal, tidak ada peraturan yang secara khusus mengkriminalisasi identitas LGBT, meskipun ada undang-undang yang sering digunakan untuk menargetkan mereka. Dalam konteks hukum Islam, wacana LGBT lebih banyak berkembang di ranah sosial dan politik dibandingkan di tataran kebijakan resmi. Fenomena ini menunjukkan bahwa norma agama dan hukum Islam tidak selalu berjalan seiring dengan hukum positif.
Dari perspektif sosiologi, perilaku LGBT seringkali menjadi subjek marginalisasi di masyarakat Muslim. Marginalisasi ini tidak hanya terjadi karena pandangan agama yang dominan, tetapi juga akibat stigma sosial yang kuat. Dalam banyak kasus, individu LGBT menghadapi diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akses ke pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak hukum lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum Islam dapat merespons kebutuhan kelompok-kelompok ini tanpa mengorbankan nilai-nilai dasarnya.
Kajian tentang LGBT dalam sosiologi hukum Islam juga relevan untuk memahami bagaimana norma-norma agama dapat berdialog dengan nilai-nilai universal tentang hak asasi manusia. Beberapa negara Muslim menghadapi tekanan internasional untuk mengakui hak-hak LGBT.Â