Pendidikan inklusi adalah penyelenggaraan pendidikan yang memastikan peserta didik memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan hak-hak pendidikan mereka, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan utama dari pendidikan inklusi adalah menciptakan masyarakat yang inklusif di Indonesia, yang dapat dicapai melalui pendirian sekolah yang menerapkan sistem pendidikan inklusi.
KEMBALI KE ARTIKEL