Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu badan usaha atau usaha perseorangan berskala kecil dengan batas pada jumlah pekerja, aset, dan omset tertentu yang dikelola secara sederhana yang umumnya menggunakan teknologi konvensional. UMKM berkontribusi dalam menunjang sektor perekonomian Indonesia dan berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja lokal, sehingga membantu menurunkan tingkat pengangguran dan menekan angka kemiskinan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL