Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penghulu: Sebuah Profesi Mulia yang Ternoda (Kisah dan Keluh Kesah Petugas KUA)

2 Januari 2013   05:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:39 1164 0
Penghulu inisial MA:

"beberapa waktu yg lewat sudah saya usulkan agar biaya pencatatan nikah digratiskan saja, kalo ada solusi seperti ini Insya Allah dapat menunjang kinerja penghulu yg selama ini dituntut maksimal tapi mendapat perhatian minimal...

Penghulu inisial SR:

OPSI untuk Pembebasan KUA dari cap "Tercela"

1. Biaya pencatatan nikah Rp 30.000,- dihapus total alias gratis, dan biaya2 yang timbul dari pelayanan KUA sesuai tuntutan UU harus dibiayai oleh negara. Tapi jumlahnya besar sekali. Jika rata-rata jumlah nikah pertahun se Indonesia mencapai 500.000 peristiwa, maka jika ditetapkan Rp 100.000,- per N (dengan asumsi biaya E-KTP Rp 125.000,-) maka negara harus mensubsidi KUA sebesar Rp 5 Triliyun. Apakah Pemerintan mampu dan DPRRI mau menyetujui?

2. Biaya Pencatatan nikah dinaikkan sesuai dengan hitungan rasional, termasuk biaya transportasi menghadiri akad dan lain-lain, yang menurut hiitungan peneliti Balitbang Kemenag mencapai angka Rp 250.000,- sampai Rp 300.000,- per peristiwa. Teknisnya sangat sulit, mengingat medan layanan yang tidak seragam dan jarak yang sangat berbeda, dari yang paling dekat puluhan meter dari KUA sampai puluhan kilometer. (konon, di luar Jawa ada yang harus menempuh jarak ratusan km dengan speedboat). Proses pencairannya juga sulit dan ribet jika harus terlebih dahulu setor ke kas negara dan kemudian diambil lagi oleh KUA.

3. Merubah UU perkawinan dengan kewenangan KUA atau penghulu yang terbatas hanya mencatatkan peristiwa nikah dengan dasar pendaftaran. Peristiwa nikah tidak harus dihadiri PPN atau penghulu. Mungkinkah?

Mohon pendapatnya teman-teman!

Penghulu inisial Maz Kim: biaya nikah utk jawa bali scr umum saat ini 300ribuan sdh cukup,, yg disetor ke kas negara cukup 30ribu aja sprt biasa.. yg penting sistem pengawasannya jelas,, kalo hrs ribet berarti sistemnya gak canggih..

utk daerah sulit dibuat tipe2..

28 Desember 2012 pukul 21:59 melalui seluler · Suka

Penghulu inisial AH: YANG MENARIK ADALAH OPSI KE 3..JADI KUA HANYALAH TEMPAT MENCATAT..ADAPUN PELAKSANAAN DAN SYARAT YANG LAIN URUSAN LEMBAGA LAIN..SEMISAL,KEPENGURUSAN MASJID,ATAU LAINNYA..BEGITU SELESAI NIKAH MAU MENCATAT,ADA YANG KURANG,SEMISAL NAMA TIDAK COCOK,KTP,SALAH LANGSUNG TOLAK..KALO UDAH LENGKAP..BERI TANDA TERIMA YANG BERTULISKAN..SILAHKAN BUKU NIKAHNYA DI AMBIL TANGGAL YG DI TENTUKAN..TIDAK HARUS NGANTAR KERUMAH SEPRT SELAMA INI

29 Desember 2012 pukul 5:39 · Suka

Maz Kim poin 3 sdh diatur di UU administrasi kependudukan..

29 Desember 2012 pukul 6:01 melalui seluler · Suka

Penghulu inisial AH: Ma'af Maz Kim..UU kependudukan tidak mengatur urusan Nikah Warga muslim..artinya tidak perlu ada tetek bengik pelaksanan nikah oleh KUA Tapi KUA cukup mencatat apa bila seseorang telah di nyatakan menikah dan syah oleh sebuah lembaga..semisal kemasjidan itu..atau di hapus aja pencatat nikah sekalian KUA Nya biar pencatan dilakukan oleh CAPIL AJA...HEHEHEHEHE

29 Desember 2012 pukul 6:12 · Suka

Maz Kim maaf juga mas Ahmad Hadiri,,he4...

dalam UU 23/2006 pasal 34 ayat (4) KUA jg disebut di situ...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 34

(1) Perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh KUAKec.

(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUAKec kepada Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.

(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.

29 Desember 2012 pukul 7:00 · Suka · 1

Penghulu inisial AZB: Yg jd catata n adalah wajib tdk proses pernikahan di hadiri petugas

29 Desember 2012 pukul 11:25 melalui seluler · Suka

Penghulu inisial AZB: Masalah pelaporan saya kira teknis nya dibicarakan

29 Desember 2012 pukul 11:26 melalui seluler · Suka

Penghulu inisial AS: punten, dalam pemikiran saya, spirit pp 47/2004, Harus dimaknai secara tekstual dan kontekstual. Secara tekstual pp tsb hanya mengatur biaya Pencatatan nikah. Pemaknaannya harus dikaitkan dg pma 11/2007 mulai pasal 16 s& 21. Idealitasnya bilamana akad nikah dilaksanakan sesuai aturan dan petugas diposisikan sbg pencatat saja dan dilaksanakan di kua dlm jam dinas, wajib hkmnya tatbiqul ahkam pp tsb. Tetapi sebaliknya bila kondisi ideal tsb tdk terpenuhi, maka dg dasar psl 21 ayat 2 dapat dilakukan mou antara wali / sohibul hajat dg ppn didasari smgt antarodin Tanpa menyalah ketentuan dasar pp tsb. Hal ini merupakan wilayah ijtihadi,manusiawi dan aspek positif kenapa biaya bedolan (mansuh, utk praktis saja) tdk diatur, disebabkan kondisi wilayah, budaya dll yang berbeda serta masalah etika. Sebagai inspirasi dapat dianagikan dg penafsiran masalah waris 1: 2 utk laki2 dan wanita sesuai kontek ruang dan waktunya tanpa menafikan semangat teksnya. Dlm bhs syahrur mungkin didekati dg teori limit, atas bawah. Intaha. Wallahu a'lam bishowaab

29 Desember 2012 pukul 19:12 melalui seluler · Suka

Ahmad Hadiri : to all : monggoi di cermati aja..aturan diatas...haruskah KUA /Penghulu menghadiri pelaksanaan akad nikah??/

Minggu pukul 8:29 · Suka

Maz Kim kakanya mas azis blm disebut

kalo menurut UU 23/2006 tdk wajib.. yg mewajibkan PMA 11/2007...

Minggu pukul 10:02 melalui seluler · Suka

Penghulu inisial MA: PMA 11/2007 bukan KUA/Penghulu harus menghadiri pelaksanaan akad nikah tapi harus dihadapan PPN/Penghulu dan akad nikah dilaksanakan di KUA, artinya perintah tersebut ditujukan kepada catin dan walinya bukan penghulu/PPN.

Penghulu inisial Msf: apa yang dapat kita banggakan sebagai pegawai kua jika ternyata dicap sebagai sarang koruptor....tinggal menunggu saatnya kita akan dicibir..dan digunjing oleh orang lain, sanak keluarga bahkan anak dan istri kita ...karena...ternyata kita ..ini adalah...mbahe ..koruptor....

Senin pukul 11:19 · Batal Suka · 1

Penghulu inisial LR: Alangkah bijaksananya kalo aturannya seperti ini,

1.Kewajiban mencatat (hanya mencatat) adalah tugas PPN

2.Kewajiban mencatatkan pernikahan adalah kewajiban warga negara

3.Tidak memungut se senpun kepada warga yg berniat mencatatkan pernikahannya

4.Kalimat,"Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN/Penghulu diamandemen,diganti dg "Akad nikah dilaksanakan oleh Lembaga pernikahan resmi yg disahkan oleh Negara." (Ini,peluang bagi para pensiunan mendirikan lembaga-lembaga pernikahan,sebab saya pernah ngurusi akta nikah warga non muslim,dan persyaratannya sama dg KUA tanpa rekomendasi dan ditambah piagam perkawinan dr gereja pemerintah sedangkan biayanya sesuai perda).

5.Berapapun negara mensubsidi biaya transport penghulu,tidak menjamin pungli akan steeril di KUA,sekalian dibebaskan saja krn APBN kita pasang surut tp Pernikahan tetap berjalan.

Senin pukul 19:39 melalui seluler · Suka

Bu E cb bljr dr negeri org tntg adm prnikhan,mn yg cocok n better,

Kemarin jam 11:37 · Suka

Penghulu inisial LR: Analoginya seperti ini,

Keabsahan seorang anak bernasab pada suami isteri/ayah ibunya melalui akta kelahiran,

Akta kelahiran diterbitkan oleh capil dan dikuatkan adanya surat dr bidan desa (bidan yg berizin) dan lurah serta 2 orang saksi,dimana petugas capil tidak perlu menghadiri kelahiran sibayi.

Penandatanganan kesaksian dilakukan dihadapan petugas capil.

Ini juga sama jika seorang non muslim hendak ngurusi akta nikah (bukan kutipan akta nikah) di capil.

Jika petugas capil tidak datang ke lokasi,maka penanda tanganan berkas oleh saksi2 dan gereja (yg disahkan oleh pemkab) dilakukan di kantor capil.

Bagaimana jika ada pemalsuan?

Penghulu Inisial AH:

SUNGGUH LUARBIASA"..Sementara ini yang dapat saya sampaikan untuk pak YAsin..dalam pemikiran saya saat ini,penggelindingan issu PUNGLI /GRATIFIKASI adalah start menuju level pelayanan yang menuntut adanya TAKE AND GIVE antara Penghulu/ka.KUA dengan masyarakat sebagai objek layanan..jika besaran biaya pencatatan nikah tetap tertulis 30.000,- sementara masyarakat menuntut di RAJAKAN Dlm sehari itu maka cukup tidak manusiawi.sehingga dengan ISSU tersebut semua kalangan akan membaca,mengetahui,menyikapi dan sebagainya.Lebih tepatnya lagi jika pemangku regulasi alis DPR dan pemerintah menelaah masalah tersebut,sungguh point yang luar biasa yang akan kita dapatkan..

APALAGI setelah itu pak Yasin mulai merancang sebuah usulan realistis dengan pertimbangan begitu beratnya tugas penghulu di masyarakat yang tidaklah patut untuk di hargai dengan uang transport,berkat, dan sebagainya yang ketika di kaji bernama GRATIFIKASI,

MUNGKIN sebagian masyarakat akan mencibir karena ketidak pahaman mereka,mungkin banyak yang tidak peduli,dan lebih banyak lagi yang tidak mempermasalahkannya,,

Oleh sebab itu..jika yang melontarkan ini Pak Yasin adalah tepat,ketimbang yang melontarkan orang luar KEMENTERIAN AGAMA semisal LSM atau organisasi yang sering kita jumpai ujung ujungnya minta bagian.

jika suatu saat kajian ini telah menghasilkan rumusan perbaikan..INSYA ALLAH PUNGLI/GRATIFIKASI..TIDAK AKAN ADA LAGI..TAPI MULAI BERGANTI NAMA IKHLAS BERAMAL..ATAU..APAPUN NAMANYA..YANG PENTING HALALAN TOYYIBA.(Halal dan sesuai Aturan yang ada)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun