Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gaya Hidup Artikel Utama

Mirisnya Nasib Peninggalan Sejarah di Tanah Air

25 Juli 2015   12:57 Diperbarui: 25 Juli 2015   13:17 1976 24
Kepemilikan rumah itu akhirnya berpindah tangan ke perusahaan Siemens yang membelinya thn.2001, dimana Perkumpulan Ahli Fisika Jerman (DPG), yang sejak dulu sudah mendiaminya, masih punya hak pakai untuk waktu yang tidak terbatas (paling tidak kontrak perpanjangannya baru bisa dibatalkan 2024). Rencananya Siemens ingin membangun kantor perwakilan baru di sepetak tanah kosong yang ada di rumah itu, yang saat ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah & parkir mobil. Kantor baru itu hendak dijadikan tempat untuk forum diskusi antara ahli ekonomi, politik & ilmuwan lainnya, yang selama ini biasa dilakukan Siemens di kantor lama di Gendarmenmarkt.

Niat Siemens jelas tidak bisa berjalan dengan mulus, karena pihak preservasi setempat menolaknya. Alasannya, Siemens melanggar hukum tentang perlindungan bangunan bersejarah, yang di dalamnya sudah dijelaskan, bahwa penambahan atau pengurangan bangunan akan mengurangi nilai penting bangunan itu sendiri. Apalagi Fassade rumah itu merupakan suatu karya seni arsitektur Frederician yang terakhir yang ada di Berlin-Mitte bersama-sama dengan kebun & temboknya. Selain itu pihak DPG juga tidak mau pindah & ingin terus memakai rumah itu. Walaupun beberapa politikus berdiri di belakang kepentingan Siemens, tapi sepertinya hal itu bukan jaminan, bahwa keinginan Siemens bisa dengan mudah terlaksana. Apalagi masyarakat banyak yang menentangnya. Pembahasan tentang ini akan dilakukan di Parlemen (September) dengan mengundang para ahli bangunan & pihak-pihak yang berwenang, termasuk Siemens, sebelum Kementerian mengambil keputusan final.

Dari kasus-kasus yang telah dipaparkan di atas, jelas sekali terlihat adanya perbedaan yang sangat mencolok dari tindakan pemerintah & masyarakat di tanah air dengan di sini dalam upaya melindungi benda-benda peninggalan sejarah. Di tanah air mereka bertindak dulu (merusak atau merobohkannya), baru setelah itu diadakan pengkajian atau malahan tidak dilakukan sama sekali. Sedangkan di sini kebalikannya, diteliti & dikaji secara mendalam dengan meminta masukan & mendengarkan semua pendapat dari pihak-pihak yang bersangkutan, baru setelah itu bertindak.

Benda-benda peninggalan sejarah di tanah air keberadaannya masih dipandang sebelah mata & sering-kali diabaikan. Rasa memiliki untuk merawat, melindungi & menjaganya masih minim sekali. Bukan hanya di kalangan masyarakatnya saja, tetapi pemerintah pun masih ikut bermain di dalamnya. Sudah berapa banyak benda peninggalan sejarah yang lenyap karena dibisniskan, dicuri atau berganti bentuknya. Bangunan bersejarah yang dilindungi bisa dengan gampangnya berpindah kepemilikan & dirobohkan, dengan atau tanpa ijin pihak yang berwenang. Tidak jarang bangunan yang sudah dirusak, baru kemudian dilakukan peninjauan kembali untuk memastikan nilai sejarahnya, sebab adanya protes dari badan konservasi atau kelompok masyarakat pecintanya. (Itu mah sudah terlambat banget, ibarat nasi sudah jadi bubur). Atau bisa juga berdalih, yang penting, bagian-bagian lamanya masih ada & bisa dikonstruksi ulang. (Emangnya robot, yang bisa diutak-atik terus bentuknya). Selain itu pemilik bangunan juga masih sering dipersulit dalam menggunakan hak pakainya. PBB yang setiap tahunnya naik serta adanya birokrasi yang njelimet untuk merawat bangunannya. Dengan kendala-kendala seperti itu, makanya tidak aneh, jika banyak bangunan bersejarah yang dibiarkan pemiliknya rusak begitu saja atau dijual dengan harga sangat murah. Yang nantinya akan berubah wujudnya, sesuai keinginan si pembeli.

Di sini pemilik bangunan bersejarah diwajibkan untuk memperhatikan perawatannya. Selain itu lingkungan di dekat atau di sekitar bangunan tidak boleh ada yang dirubah, agar penampilan utuhnya bisa tetap terjaga. Seandainya ada kekurangan yang ditemui & perlu perbaikan, maka pihak instansi yang berwenang berhak mengajukan keberatan agar si pemilik membenahinya. Untuk tidak membebani perekonomian pemilik dengan segala ijin atau petunjuk perawatan yang ada, pihak otoritas konservasi akan memberikan bantuan kredit atau subsidi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun