Dalam Islam, meminjam-meminjam, juga dikenal sebagai qardh, adalah tindakan yang dibenarkan dan bahkan dianjurkan untuk membantu dan meringankan beban saudara seiman. Namun, agama Islam juga menetapkan aturan dan etika yang menekankan sikap amanah, kejujuran, dan keikhlasan dalam hal pinjam-meminjam. Menurut hukum Islam, ada beberapa unsur moral yang berkaitan dengan pinjam-meminjam:Â
KEMBALI KE ARTIKEL