Ada sekitar 600 perusahaan travel penyelenggara umroh resmi di Indonesia. Mungkin hanya separuhnya yang masih aktif padahal menurut informasi mengurus izin resminya sangat mahal lebih dari 1 milyar. haruskah mereka dirugikan dengan rencana kemenag untuk memberangkatkan jamaah umroh melalui jalur pemerintah?
KEMBALI KE ARTIKEL