Kekerasan Gender bukan merupakan hal yang baru di telinga masyarakat Indonesia, Jika kita lihat lagi kebelakang dari tahun 45 pun isu ini sudah diperjuangkan. Hal ini terlihat dari sudah banyaknya Undang-undang semenjak itu yang membawa tentang perjuangan hak-hak yang menguntungkan setiap Gender. Ada salah satu Kebijakan yang menarik perhatian penulis yaitu Undang-Undang  Nomor  52  tahun  2009 yang membahas tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL