Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menelaah Kekerasan Gender dalam Undang-Undang No 52 Tahun 2009

14 April 2022   22:56 Diperbarui: 14 April 2022   23:04 74 0
Kekerasan Gender bukan merupakan hal yang baru di telinga masyarakat Indonesia, Jika kita lihat lagi kebelakang dari tahun 45 pun isu ini sudah diperjuangkan. Hal ini terlihat dari sudah banyaknya Undang-undang semenjak itu yang membawa tentang perjuangan hak-hak yang menguntungkan setiap Gender. Ada salah satu Kebijakan yang menarik perhatian penulis yaitu Undang-Undang  Nomor  52  tahun  2009 yang membahas tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun