Program sertifikasi guru sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan profesionalisme guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru. Lebih jauh tentang teknis pelaksanaannya, sertifikasi guru dalam jabatan pada saat ini dijabarkan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Ketika program tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka menjadi keharusan bagi penyelenggara negara, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melaksanakan program tersebut dengan syarat dan pola yang telah ditentukan.
KEMBALI KE ARTIKEL