Peran orang tua, sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi sebuah keharusan sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 4 ayat 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Hal ini sejalan pula dengan konsep Tripusat yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara bahwa anak-anak memiliki tiga tempat untuk bergaul dalam kehidupannya, yaitu alam keluarga, alam perguruan, dan pergerakan pemuda (komunitas).
KEMBALI KE ARTIKEL