Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kepala MIS Al Aman Belum Bisa Mengikuti PKKM

25 Desember 2024   21:30 Diperbarui: 25 Desember 2024   21:30 20 0
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah atau PKKM di MIS Al Aman Kota Banjarmasin tidak dilaksanakan. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019, disebutkan bahkan salah satu syarat untuk Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah yang dinilai telah bertugas satu tahun. Dengan dasar ini,  Kepala MIS Al Aman, Dian Rejekiyah, S.Pd. belum bisa dinilai melalui PKKM tahun 2024,  tetapi tahun 2025 akan ikut Penilaian seperti Kepala madrasah lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun