Sesuai Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM, penyelesaian EDM paling lambat tanggal 30 September 2024. Sampai pagi ini ternyata masih ada madrasah yang masih belum menyelesaikan data tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL