Pagi Jum'at 27 September 2024, usai senam pagi bersama karyawan Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kota Banjarmasin kembali melaksanakan rapat koordinasi bulanan. Kali ini yang mengemuka dalam rapat tentang kesiapan madrasah dampingan yang harus segera menyelesaikan pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM), pengawas tentu harus mengambil peran dalam penyelesaian data tersebut. Berdasarkan surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM, penyelesaian EDM paling lambat tanggal 30 September 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL