Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pengawas Madrasah Lakukan Pendampingan, Batas Akhir Pengisian EDM 30 September 2024

24 September 2024   22:56 Diperbarui: 24 September 2024   23:13 715 0
Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin telah melakukan Koordinasi terkait Surat Edaran yang disampaikan Direktorat Pendis Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024  tanggal 20 September 2024. Salah satu poin penting yang menghajatkan peran pengawas adalah madrasah wajib melakukan koordinasi dengan pengawas dalam pengisi EDM. Disebutkan bahwa batas akhir pengisian adalah tanggal 30 September 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun