Pengawas Madrasah Kota Banjarmasin telah melakukan Koordinasi terkait Surat Edaran yang disampaikan Direktorat Pendis Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 Â tanggal 20 September 2024. Salah satu poin penting yang menghajatkan peran pengawas adalah madrasah wajib melakukan koordinasi dengan pengawas dalam pengisi EDM. Disebutkan bahwa batas akhir pengisian adalah tanggal 30 September 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL