Tantangan terberat pembuktian rasa cinta adalah tidak merestuinya wali/orang tua untuk menikahkan kita. Kita yang ingin menikah punya pertimbangan, demikian halnya orang tua kita pun punya pertimbangan, jika pertimbangan masing-masing saling bertolak belakang pastilah orang tua tidak akan menikahkan kita.
Bagaimana sikap kita? Apakah harus minggat dari rumah? kawin lari?Bunuh diri? Oh.. bukan itu tentunya!! Satu hal yang harus dipegang teguh adalah konsep bahwa "pembuktian rasa cinta itu butuh pengorbanan". Tidak perlu panik bin galau, serahkan saja kepada pengadilan apakah alasan orang tua untuk menolak menikahkan kita tersebut berdasarkan alasan yang dapat diterima akal sehat dan dalam koridor hukum.
Jika musyawarah mufakat bener-bener sudah mentok, anda bisa mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama dengan mengajukan Surat Permohonan Wali Adhol. Nah, jika perkara tersebut sudah masuk di Pengadilan nanti Majelis Hakim lah yang menentukan apakah pernikahan kita layak untuk diteruskan meski tanpa restu wali/orang tua atau memang harus dibatalkan karena yang lebih rasional dan dalam koridor hukum adalah pendapat wali/orang tua kita.
jika masih bingung bisa tanya-tanya ke saya..hehe.. salam...