Kalau sudah begini keributan bakal terjadi, sang ibu paruh baya merasa dipersulit dengan birokrasi yang berbelit, pelayan masyarakat yang tidak pro rakyat dan berbagai sumpah serapah lainnya. "Apasih sulitnya nambahin 2 huruf ditengah kata??" dan ending2nya "emang mau minta bayaran berapa biar cepet selesai kalau perlu tidak usah pakai sidang??". Jika kondisinya seperti ini apapun logika dan penjelasan apapun tidak bakal diterima.
Pengalaman tersebut tentu menjadi sebuah pelajaran bagi kita dan jangan sampai menimpa diri kita. Setidaknya ada 3 dokumen penting milik kita yang harus sinkron; yaitu KTP, Akta Kelahiran dan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah. Dokumen-dokumen ini akan terpakai selama kita hidup bahkan sampai beberapa waktu setelah kita meninggal dunia. Diantara ketiga dokumen penting tersebut, Buku Nikah lah yang paling semrawut. terutama buku nikah produksi sebelum tahun 2005.
Paling banyak terdapat kesalahan dalam buku nikah adalah penulisan tahun lahir, dan biasanya juga kesalahan penulisan tahun lahir ini memang disengaja untuk menambah umur si pengantin agar masuk kriteria boleh menikah. Kesalahan terbanyak kedua adalah penulisan nama. Dalam penulisan nama sering ditulis nama tua (adat jawa) tanpa menampilkan nama kecil yang nama kecil itulah yang tertera dalam KTP dan Akta Kelahiran. Kesalahan nama juga banyak terjadi karena kurang jelinya petugas KUA dalam menuliskannya (nulisnya pakai tangan) nama kita bisa kurang satu atau dua huruf atau juga salah huruf. Misalkan nama CECEP ditulisnya CECEF. atau nama di data lain adalah HARJONO tapi ditulis HARJANA.
Kesalahan penulisan tanggal/bulan/tahun dan kesalahan nama punya akibat hukum dan pembetulannya pun harus melalui putusan/penetapan pengadilan. Sedangkan kesalahan ketiga adalah penulisan alamat si temanten, ada petugas yang nulis alamatnya tidak lengkap bahkan ada juga yang tidak menuliskannya.
Untuk itu saya himbau kepada para pembaca untuk sekali lagi mengecek kesesuaian data yang termaktub dalam buku nikah dengan data yang ada di KTP dan Akta Kelahiran. Jika dalam buku nikah anda ada kekeliruan, segera saja buat surat permohonan perubahan biodata ke Pengadilan Agama setempat bagi yang beragama muslim dan ke Pengadilan Umum bagi selainnya sebelum anda berpusing ria karena gagal naik haji, umroh, atau malah gagal dapet warisan..