Perkembangan teknologi yang pesat membantu mendorong pembangunan ekonomi negara, salah satunya dalam hal penerimaan pajak. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan meningkatkan fasilitas digital layanan administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke KPP dengan cara membuat Coretax System. Coretax System merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. System ini dirancang sebagai fondasi berbagai proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax system ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax system ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak
KEMBALI KE ARTIKEL