Kasus I Nyoman Sukena, yang terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena memelihara landak Jawa, menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan penerapan hukum di Indonesia. Sukena, yang tidak mengetahui bahwa landak tersebut termasuk hewan yang dilindungi, hanya berusaha merawat hewan yang ia temukan dalam kondisi lemah. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum perlindungan satwa.
KEMBALI KE ARTIKEL