Penyelundupan rotan ilegal menjadi ancaman serius bagi ekonomi dan lingkungan Indonesia. Baru-baru ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 50,3 ton rotan yang disamarkan sebagai kelapa dalam dokumen ekspor ke Tiongkok. Penegakan hukum yang tegas seperti ini sangat penting karena rotan merupakan salah satu komoditas yang dilarang ekspor. Larangan ini bertujuan menjaga pasokan rotan di dalam negeri dan melindungi industri rotan lokal.
KEMBALI KE ARTIKEL