Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. Menteri Kooridnator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR Komisi III meminta para DPR Komisi III untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Tranksaksi Uang Kartal dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Disebutkan dalam media Kompas Mahfud MD meminta hal ini disahkan agar tidak ada lagi korupsi yang merajalela dan transaksi misterius yang terjadi di dalam pemerintah,Â
KEMBALI KE ARTIKEL