Pertanyaan ini sering sekali dilontarkan. Memang pada dasarnya jika kita kembali melihat fiqih islam, kita akan mendapatibahwa perkara ini juga masuk dalam perkara yang di perdebatkan oleh ulama. Mungkin perdebatannya sama halnya dengan masalah perempuan haid membaca Al-Qur’an.Setidaknya dalam kasus ini ada dua pendapat besar yang bisa kita rujuk: