Milik secara bahasa mengacu pada penguasaan atau kepemilikan terhadap sesuatu. Dalam konteks hukum Islam, kepemilikan memiliki makna yang serupa. Kepemilikan dalam Islam mencakup hubungan antara seseorang dengan harta atau properti yang diakui oleh syariah. Hal ini memberikan individu tersebut kekuasaan khusus terhadap harta tersebut, sehingga mereka memiliki hak untuk mengendalikan, menggunakan, dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL