Andi Nurpati sering disebut sebagai pihak yang berperan penting dalam kasus surat palsu MK. Karena tanpa perannya, surat palsu MK tak mungkin ada. Namun mengapa penyidik belum juga berani menetapkan Andi sebagai tersangka?
Sejauh ini, Polri baru menetapkan 2 tersangka. Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein. Dua-duanya dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Menurut Polri, Masyhuri terbukti memalsukan tandatangan dan nomor surat, sementara Zainal membuat konsep isi surat.
Padahal berdasarkan sejumlah keterangan, Andi Nurpati adalah pihak yang aktif memintanya agar surat palsu itu dikirimkan ke KPU. "Andi Nurpati yang ingin surat itu segera dikirim, padahal kita tahu itu baru draft," kata pengacara Masyhuri, Edwin Partogi .
Indikasi keterlibatan Andi Nurpati, menurut Ketua Mafia Panja Pemilu, Chairuman Harahap, dapat dijabarkan dengan dua petunjuk. Pertama, Andi Nurpati sangat aktif meminta Masyhuri agar mengirimkan surat palsu MK.
"Ingat hasil surat palsu itu, oleh Masyhuri diterangkan yang meminta faks adalah Ibu Andi Nurpati agar langsung dikirim ke kantor Andi Nurpati," imbuhnya.
Kedua, saat pleno KPU tanggal 21 Agustus, Andi Nurpati menggunakan surat no 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Padahal MK telah mengirimkan surat tanggal 17 Agustus 2009.
"Tapi mengapa, Andi malah memakai surat tanggal 14? Artinya dia tahu ada surat palsu dan ada surat asli. Tapi tetap memaksakan menggunakan surat palsu? Berarti dia menyembunyikan surat asli," papar Chairuman.
Muncul dugaan polisi takut mengusut Andi karena jabatannya sebagai Ketua DPP Partai Demokrat (PD). Kapolri dianggap telah menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus ini.
"Bukti jelas, keterangan saksi-saksi sangat terang benderang. Tapi mengapa hanya Zainal dan Masyhuri yang jadi tersangka? Kalau itu yang terjadi tentu yang dipertunjukan polisi bahwa hukum ini berlaku tergantung pada siapa pelakunya. Kalau Masyhuri bukan siapa-siapa bukan pejabat, ngga punya link kekuasaan sehingga bisa diperlakukan apa saja sementara Andi Nurpati bebas begitu saja," tegas Edwin.
Senada dengan Masyhuri, Zainal juga merasa ada logika hukum yang diabaikan dalam kasus ini. Kapolri dianggap tunduk pada kekuasaan dan cenderung tebang pilih.
"Hendaknya Kapolri bersikap jujur termasuk harus berani menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka karena bukti sudah yang mengarah kepada Andi sangat terang benderang. Penyidik harus profesional," desak kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai.
Andi Nurpati sendiri dalam berbagai kesempatan menolak telah terlibat dalam pembuatan surat palsu MK. Ia berdalih surat itu dikirimkan ke ruangannya dengan tiba-tiba.
Beberapa waktu lalu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi pernah menyebut ada 3 kelompok pelaku dalam kasus surat palsu MK. Mereka yakni pihak yang membuat surat (Masyhuri, Zainal), pihak yang menggunakan surat, dan pihak yang menyuruh membuat surat. Namun berbulan-bulan penyidikan, Polri baru menyentuh kelompok pertama.
Mabes Polri membantah telah melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Polri menepis adanya intervensi kekuasaan dalam kasus tersebut.
Beranikah Polri menjerat Andi Nurpati ? Tentu Tidak !
Sumber : diolah dari berbagai sumber