Pemerintah sangat mengapresiasi sistem pendidikan pesantren. "Jika selama ini ada kesan pendidikan pesantren dianaktirikan oleh pemerintah itu merupakan sesuatu yang keliru. Justru pemerintahlah yang mestinya sudah harus "nyaur utang" untuk membantu pesantren atas jasa-jasanya selama ini, terutama dalam ikut mendirikan bangsa ini. Jadi, dalam Undang-Undang sistem pendidikan Nasional, sama sekali tidak ada dikotomi pendidikan umum dan keagamaan," ujarnya.
Setelah berkunjung di Pondok Pesantren Langitan, Mendiknas meneruskan perjalanan ke Lamongan untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) persiapan Unas. (*)