Dalam sistem kepemilikan, seseorang mempunyai hak untuk memiliki segala apapun di dunia dengan cara yang sah dan teratur. Dalam arti, meskipun dunia ini milik Allah, bukan berarti setiap orang bisa menganggap apa saja yang ada di dalamnya bisa dimiliki dengan mudah. Misalnya orang yang menginginkan harta untuk memenuhi kebutuhannya ataupun untuk kepentingan bersama, mencarinya dengan mengambil harta milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, karena dia memiliki anggapan bahwa semuanya adalah milik Allah, maka hal ini tidak bisa dibenarkan. Meskipun harta di dunia milik Allah, tetapi ada peraturan-peraturan yang harus dilalui untuk memiliknya.
KEMBALI KE ARTIKEL