Untuk mengawali pembahasan, tulisan ini saya awali dengan pasal 3Â Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidik Nasional, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dari definisi di atas kita dapat disimpulkan bahwa pendidikan yang berkualitas itu benar-benar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan budi pekerti sehingga mampu melahirkan generasi yang beriman dan bertaqwa, berkepribadian, berilmu, berwawasan serta terampil.