Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Sengkarut Tafsir MK tentang LGBT

11 Januari 2018   06:55 Diperbarui: 11 Januari 2018   08:57 633 0
Publik kembali diramaikan dengan adanya Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 pada tanggal 14 Desember 2017 yang pada intinya menolak permohonan terkait dengan perzinaan (Pasal 284 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) dan homoseksual (Pasal 292 KUHP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun