Publik kembali diramaikan dengan adanya Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 pada tanggal 14 Desember 2017 yang pada intinya menolak permohonan terkait dengan perzinaan (Pasal 284 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) dan homoseksual (Pasal 292 KUHP).
KEMBALI KE ARTIKEL