Tuntutan ini menjadi relevan, pasca Menaker membuat aturan baru berkaitan dengan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Di mana aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid ini menggantikan Permenaker 19/2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).