Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

JHT Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Sangat Kejam

12 Februari 2022   07:58 Diperbarui: 12 Februari 2022   09:07 854 15
Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), saya mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun