Terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sebagai Bentuk Kepanikan Presiden?
7 April 2018 10:08Diperbarui: 7 April 2018 18:38105911
Saya menduga keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai bentuk kepanikan Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk mencari dana segar investasi dalam rangka kejar target dan kejar tayang pembangunan infrastruktur jelang Pilpres 2019.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.