Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sebagai Bentuk Kepanikan Presiden?

7 April 2018   10:08 Diperbarui: 7 April 2018   18:38 10591 1
Saya menduga keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai bentuk kepanikan Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk mencari dana segar investasi dalam rangka kejar target dan kejar tayang pembangunan infrastruktur jelang Pilpres 2019.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun