Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Selamatkan Upah Buruh Indonesia

29 Oktober 2015   09:28 Diperbarui: 29 Oktober 2015   09:47 973 1
Baru-baru ini, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Terkait hal itu, kami buruh Indonesia tegas menolak Peraturan Pemerintah tersebut. Sebagai wujud penolakan, kami sudah melakukan aksi-aksi di tingkat daerah dan nasional sejak tanggal 26 s/d 29 Oktober 2015. Selanjutnya, tanggal 30 Oktober 2015, buruh Indonesia akan melakukan aksi #BuruhKepungIstana dan tidak akan pulang sebelum menang. Sebelum Peraturan Pemerintah tersebut dicabut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun