Revisi yang hanya setengah hati itu, tercermin dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada intinya, revisi terhadap PP JHT dilakukan hanya terkait dengan buruh yang ter-PHK dapat langsung mengambil dana jaminan hari tua. Sedangkan bagi buruh yang masih aktif bekerja, untuk bisa mengambil dana jaminan hari tua ketika sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun. Itu pun, hanya 10% untuk persiapan hari tua dan 30% untuk perumahan. Sisanya, baru bisa diambil ketika sudah berusia 56 tahun. Jika revisi yang dilakukan hanya sebatas itu, tidak akan menyelesaikan tiga permasalahan yang mendasari penolakan terhadap PP JHT.
KEMBALI KE ARTIKEL