“Ada sesuatu yang mengganjal dalam hati stokeholder, khususnya buruh dan pengusaha, terkait dengan adanya regulasi yang dikeluarkanm oleh Kemenkes,” Iqbal membuka pertanyaan kepada nara sumber yang mewakili Kementerian Kesehatan. “Saya perlu menanyakan ini, karena menurut kami, permasalahan yang utama ada pada Kemenkes selaku pembuat regulasi. Sedangkan BPJS Kesehatan hanya operator, tinggal menjalankan.”