Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Anomali Promosi Alat Peraga Kampanye Paslon Pilkada

28 Oktober 2024   11:26 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:26 322 1

Mengutip Keputusan KPU No.1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.

1. Aturan Pemasangan Alat Kampanye Pilkada

Beberapa jenis Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1. Papan Reklame Elektronik (Videotron).

Masing-masing Paslon maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.

2. Bilboard.

Masing-masing Paslon  maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.

3. Baliho.

Paling banyak 5 buah setiap Kabupaten/Kota untuk masing-masing Paslon.

4. Spanduk.

Paling banyak 2 buah untuk tiap Desa/Kelurahan.

5. Umbul-umbul.

Maksimal 20 buah untuk  setiap Kecamatan per masing-masing Paslon.

Muncul Pertanyaan?

Apakah ini dipatuhi?

Apakah KPU konsisten mengontrol ini?

2. Aturan Bahan Kampanye Cetak Pilkada

KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memfasilitasi beberapa Bahan Kampanye Cetak untuk dibagikan kepada umum seperti selebaran,brosur, pamflet dan poster.

Satu point yang akan dibahas disini adalah desain dan materi pada bahan kampanye dapat memuat:
1. Nama dan nomor Paslon.
2. Visi, Misi dan Program Paslon.
3. Foto Paslon.
4. Tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilihan atau Gabungan Partai Politik dan Foto Pengurus Parpol.
5. Dst.

Bolehkah Alat Peraga Kampanye menampilkan foto tokoh selain foto Paslon?.

Kadang terlihat ada Paslon yang menampilkan foto selain dirinya misalnya foto Prabowo Subiyanto dengan tagline "Pasangan yang didukung Prabowo Subiyanto"🙂.

Ada lagi Paslon yang menampilkan foto tokoh agama selain foto mereka, seperti di Riau menampilkan foto Ustadz Abdul Somad? Dengan harapan dengan menampilkan foto Ustadz Abdul Somad pemilih akan "tergiring opini" nya untuk memilih Paslon tersebut.

lni menunjukkan Paslon peserta Pilkada nya kurang Pede dengan dirinya dan berharap ada nya foto tokoh pada poster dan spanduk Paslon bisa mengkatrol perolehan suaranya menjadi lebih signifikan.

Lembaga Survey LSl (Lingkaran Survey lndonesia)  Deny JA yang melakukan survey tanggal 5-12 Oktober 2024 terhadap Paslon Gubernur/Cawagub Provinsi Riau
Dari Survey yang dilakukan dengan Metodologi Survey Multi Stage Random Sampling terhadap 800 responden dengan Margin Error 3,5% dan setiap individu dalam populasi memiliki peluang yang sama untuk terpilih.
Metode pengambilan data wawancara tatap muka dengan responden menggunakan kuesioner.

Menurut Direktur LSl Deny JA, Ardian Sopa, peran foto Ustadz Abdul Somad di spanduk atau poster salah satu paslon disebut turut menjadi penentu Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto menjadi Paslon dengan Survey tertinggi yang akan dipilih yaitu sebanyak 34,0%, disusul Paslon Syamsuar-Mawardi dengan 22,8% dan Paslon M.Nasir-Wardan dengan 10,8%.

Artinya, Endorsment Ustadz Abdul Somad terhadap Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto sangat berpengaruh.

Ada lagi yang menampilkan foto Bung Karno atau foto Jokowi sekalipun di poster atau spanduk Paslon.

Kalau ini tidak ada teguran dan dibiarkan  dari KPU, pada 2-3 kali Pilkada atau Pemilu ke depan, disaat cengkeraman oligarkhi makin menguat, bisa jadi dalam Pilkada atau Pemilu akan muncul foto Xi Jinping (Presiden China) mendukung Paslon minoritas (warga keturunan Tionghoa misalnya) baik di Pilkada ataupun Pemilu🙂.

Bisakah KPU menegur atau memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi di atas?

Harusnya bisa, kalau memang KPU benar-benar tegas dan independence.

Mungkinkah akan semakin muncul Gubernur atau Presiden'  dari kaum minoritas (Keturunan Tionghoa atau Non Muslim)?.

Mungkin saja, jika mayoritas  Bangsa lndonesia tidak mengubah perilaku secara drastis yakni menjadi lebih jujur, profesional, tidak korupsi, tidak emosional dan bersikap "Welas Asih" (mencintai sesama).

Untuk Pilkada kita sudah melihat kaum minoritas yang sudah  jadi Gubernur seperti Cornelius yang pernah menjabat Gubernur Kalimantan Barat dan Ahok yang menjabat Gubernur DKl.
Dimana notabene mereka adalah warga minoritas Keturunan Tionghoa.

Untuk Presiden?

Dalam Pasal 6 UUD 1945 disebutkan "Presiden ialah orang lndonesia asli" yang telah diamandemen.

Pasal itu sekarang berbunyi:
 "Calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang Warga Negara lndonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

Dalam Sejarah lndonesia, tercatat bahwa seorang keturunan Tionghoa pernah menjadi Presiden Rl yaitu Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid).

Dalam tubuh Presiden ke 4  Rl tersebut menurut buku Silsilah Keluarga Keturunan Gang Pen yang ditulis Johan Gondokusumo (Gan Kong Siang) mengalir darah China.

Buku Edisi Pertama tahun 2004 itu menyebutkan bahwa Gus Dur sebagai salah satu keturunan Putri Gan Eng Tjoe yang dikenal sebagai  *Nyai Gede (Ageng) Manila
yang menikah dengan Putera Maulana Malik lbrahim (Cikal Bakal Walisongo).

Dalam buku tersebut dituliskan keturunan mereka kini sudah melebur dan menyatu dengan Suku Jawa yang umumnya bermukim di Pesisir Utara Pulau Jawa mulai dari Tuban (Jawa Timur) sampai ke lndramayu (Jawa Barat).

Kembali ke Aturan Kampanye.

KPU harus lebih tegas dengan aturan yang sudah dibuat.
Peserta Kontestasi Pilkada diharapkan juga mematuhi aturan-aturan tersebut untuk terciptanya Pilkada yang baik,  bermainlah dengan fair serta memiliki integritas,  self confidense yang tinggi serta komitmen dengan visi, misi serta program yang sudah dibuat agar bisa menarik/menggaet pemilih untuk memenangkan Pilkada.

Kita tunggu hasil Pilkada 27 November 2024 mendatang.


Said Fauzi Assegaff SPi
(Pengamat Sosial, Politik dan Olahraga).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun