"Fakta persidangan, pemilik sertifikat jangankan menempati lokasi, membayar pajak pun tidak, atas dasar itu Majelis Hakim P.TUN Makassar memutuskan sertifikat pertama terbit di Tana Toraja dibatalkan dan dicabut”, kata Jimy.
----------------------------------------------------
Jermias Rarsina SH:
Sertifikat Pertama Tana Toraja Dicabut
Semua indah pada waktunya, kalimat bijak ini barangkali bisa menggambarkan perasaan seorang ibu rumah tangga Ruth Sulle warga Balele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Perjuangan panjang yang tak kenal sejak 1975, akhirnya berhasil, Ruth pun boleh tersenyum karena lewat Penesehat Hukumnya Jermias Rarsina SH, telah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Nomor: 55/G/2013/P.TUN.Mks Jumaat (17/1).
Jermias Rarsina, yang akrab disapa Jimmy ini, saat ditemui salah satu warkop di Panakukang Makassar beberapa waktu lalu mengatakan, “Surat Pemberitahuan yang ditanda tangani Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Yusuf Tamin SH, pada Jumat 17 Januari 2014 memuat diterimanya semua gugutan”.
Jimmy mengungkapkan,“Surat pemberitahuan tentang diktum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (P.TUN) Makassar 16 Januari 2014 Nomor : 47/G/2013/P.TUN.Mks, amarnya berbunyi”, Menolak Eksepsi Tegugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya”.
Lanjut Jimmy,“Dalam Pokok Perkara, Pertama Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya”.“ Kedua, Menyatakan batal surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1 Desa Laang Tanduk tanggal 2 Juli 1975, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 66 tahun 1974, tanggal 2 Juli 1975, seluas 561 m2, atas nama Maila”.
“Ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja untuk mencabut surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1 Desa Laang Tanduk tanggal 2 Juli 1975, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 66 tahun 1974, tanggal 2 Juli 1975, seluas 561 m2, atas nama Maila”.
“Keempat, Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 8 Juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu”.
Dikatakan Jimy, disetiap sertifikat ada kolom kolom pencatatan tentang, Pendaftaran, Asal Persil, Surat Ukur, Gambar Situsi, dan Penerbitan.
Pada kasus klein saya Ibu Ruth, “Ada tiga dalil hukum yang jadi dasar gugatan, Pertama, dikolom pencatatan tentang asal persil pada sertifikat yang dicabut itu, tercatat asal persil pemberian hak”.
“Kalau berbicara tentang pemberian hak, maka itu berkaitan dengan ketentuan penguasaan-penguasaan tanah Negara”.
“Sementara hasil tinjau lokasi, pemeriksaan setempat dan bukti surat serta keterangan saksi-saksi terungkap lokasi tersebut merupakan tanah adat atau tanah milik Indonesia”. Apalagi di Tana Toraja rata-rata tanah adat.
“Sehingga pada kolom pencatatan asal persil harusnya tercatat konfersi atas tanah adat, bukan pemberian hak”.
“Kedua , pada kolom pencatatan, Surat Ukur, Gambar Situasi, dan Penerbitan tercatat tanggal 2 Juli 1975, dengan demikian tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengumuman".
“Ketiga , Untuk penerbitan sertifikat prosedurnya harus sesuai ketentuan yang berlaku, karena sertipikat itu terbit pada tahun 1975, maka PP (Peraturan Pemerintah ) Nomor 10 tahun 1960 yang berlaku”.
“Pada PP 10 merupakan ketentuan yang yang didalamnya mengatur tentang pendaftaran tanah yang secara inklusif mengatur pula hubungannya dengan syarat=syarat lainnya sehubungan dengan kegiatan pendaftaran tanah, dalam hal ini pemohon sertifikat harus menguasai lokasi".
"Fakta persidangan, pemilik sertifikat jangankan menempati lokasi, membayar pajak pun tidak”, urai Jimy.
“Atas dasar itu Majelis Hakim P.TUN Makassar memutuskan sertifikat pertama terbit di Tana Toraja dibatalkan dan dicabut”, ungkap Jimy.
Menjawab pertanyaan wartawan tabloid LINTAS, tentang apa resepnya, dan sudah berapa sertifikat yang berhasil dibatalkan.
Jimy yang selain pengacara juga seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar ini mengatakan, “Bidang profesi apa pun , kualitas seseorang seperti integritas, idialisme, intelektualisme , dan moralitas, syarat terbangunnya sebuah profesi yang mampu dijadikan suri tauladan bagi masyarakat lingkungannya”.
“Kemudian selamah berkarir sebagai seorang pengacara, sudah delapan sertifikat yang berhasil dibatalkan termasuk sertifikat nomor satu Tana Toraja dibatalkan pada 16 Januari lalu, ungkap Jimy.
Lebih lanjut dikatakan Jimy, “Ada tiga jenis akta atau surat, yaitu Akta otentik atau surat resmi, Akta di bawa tangan, dan Akta bukan di bawa tangan atau Akta biasa”.
“Khusus akta otentik berkaitan dengan sertfikat, berdasarkan PP 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, maka di Indonesia dikenal dengan sistim pendaftaran hak (Regestition Title), haknya yang didaftar bukan tanahnya”.
“Pendaftaran hak di Indonesia yang berkaitan dengan sertifikat, ada sistim pembuktiannya, yang dikenal dengan pembuktian negative mengandung unsure positif atau negative bertendensi positif”.
“Yang artinya sejak dterbitkan karena dia bukti otentik, maka kekuatan pembuktiannya sempurna tidak memerlukan tambahan alat bukti lain”.
“Kata kuncinya semua akta yang dibuat didepan pejabat yang ditentukan Undang- Undang maka kekuatan pembuktiannya sempurna, sesuai PP 24, sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat.
"Pengertiannya sepanjang orang tidak mampu membuktikan ketidak benaran maka sertifikat tetap berkekuatan hukum”.
“Akan tetapi manakala ada orang mampu membuktikan ketidak benaran maka sertifikat itu lalu tidak berkekuatan hukum, manifestasinya dari semuanya ini muncul Pengadilan Tata Usaha Negara di berbagai tingkatan”, tandas Jimy.(Muhammad Said Welikin/LINTAS)
KEMBALI KE ARTIKEL