Johan Teterissa atau yang biasa dipanggil Yoyo terpaksa harus meringkuk seumur hidup dalam penjara setelah Ketua Majelis Hakim PN Ambon Ari Widodo menjatuhkan vonis untuknya (Kamis 3/4/2008).Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa Junet Pattiasina yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.Dalam pembacaan vonis, hakim menilai mantan Kepala SD Negeri 1 Aboru itu sebagai dalang kasus pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) dalam acara tarian Cakalele di Lapangan Merdeka, Ambon, saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tanggal 29 Juni 2007 yang dihadiri Presiden SBY.