Lembaga Kearsipan Merupakan Struktur kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip. Arsip yang dikelola merupakan arsip statis atau arsip yang sudah habis masa retensinya (Jadwal Retensi Arsip) serta memiliki nilai vital dan sejarah dari sebuah lembaga atau instansi yang menaunginya. Arsip statis yang dikelola haruslah dirawat dengan baik, melalui pendataan, perawatan, penyimpan, serta kegiatan preservasi dan restorasi, agar arsip memiliki masa umur yang panjang dan berkelanjutan. Pengelola, Arsiparis, dan Tim dari berbagai Unit di lembaga kearsipan memiliki tanggung jawab agar fungsi kearsipan dapat terlaksana. Salah satu fungsi lembaga kearsipan adalah pemanfaatan arsip bagi masyarakat luas, sehingga tidak hanya dilestarikan namun nilai yang ada pada arsip bermanfaat bagi masyarakat, melalui layanan yang diberikan kelembagaan arsip.
KEMBALI KE ARTIKEL