Sebagai bentuk peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) khususnya bagi penerima layanan yang berkebutuhan khusus. Rutan Kelas IIB Sinjai mengikuti kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Selasa (26/03). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL