Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini di Desa Banyumudal

12 Desember 2022   18:49 Diperbarui: 12 Desember 2022   19:13 367 0
Pernikahan dini menjadi fenomena sosial yang memiliki pengaruh dalam berbagai aspek kehidupan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun