Pernikahan dini menjadi fenomena sosial yang memiliki pengaruh dalam berbagai aspek kehidupan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL