Penutupan sementara itu terhitung sejak Sabtu (1/6/2019) kemarin. Dikatakan Iptu Hasrawati penutupuan ini dalam rangka untuk memberikan ruang personil dan masyarakat untuk bersilaturahmi kepada keluarganya.
"Untuk sementara pelayanan SIM di Satpas ditutup sementara waktu selama sembilan hari, sejak tanggal 01 hingga 09 Juni, dan akan dibuka kembali pada tanggal 10 Juni mendatang," ungkap Iptu Hasrawati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (2/6/2019).
Adapun bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIMnya diminta untuk tidak perlu khawatir, sebab Satpas SIM Polres Gowa akan memberikan masa tenggang, yakni mulai tanggal 10 hingga 18 Juni mendatang.
"Jadi, bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tanggal 01-09 Juni, dapat diperpanjang selama masa tenggang yakni tanggal 10-18 Juni. Sedangkan bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan SIM sesuai tanggal tersebut, maka akan dilakukan proses penerbitan SIM baru," tambah Kasat Lantas Polres Gowa.
Sementara itu, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga melakukan hal yang sama, itu diungkapkan langsung Kasat Intel, Iptu Willy Sulistio.
"Jadi penutupan pelayanan ini bukan karena petugas juga libur lebaran, tapi karena mengikuti jadwal bank. Jadi, bagi masyarakat yang hendak mengurus agar bersabar menunggu hingga tanggal 10 Juni mendatang," tukas Willy.
Ia menambahkan, pelayanan ini bukan karena petugas yang cuti lebaran, namun karena mengikuti jadwal bank yang juga mulai tutup dalam pelayanan penyetoran biaya PNBP dari hasil penerbitan SIM maupun SKCK.
(Ask/Ckr)