Politik dan hukum memiliki hubungan yang kompleks, di mana politik harus tunduk pada hukum. Konsep ini tercermin dalam adagium "Politiae legius non leges politii adaptasi," yang berarti bahwa hukum seharusnya mengatur politik, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, Aristoteles mendefinisikan manusia sebagai "binatang politik," menunjukkan bahwa manusia memiliki naluri sosial dan moral yang membedakannya dari hewan. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang beradab, tindakan politik harus selalu sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga keadilan dan keteraturan,Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" adalah adagium hukum yang artinya "politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya". Adagium ini mengingatkan bahwa hukum adalah landasan keadilan yang tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat.
KEMBALI KE ARTIKEL