Tren dan protensi pangan halal menjadi tantangan dan peluang yang sangat besar bagi perkembangan Indonesia.
Pemerintah pun sudah menetapkan jaminan produk halal dengan undang-undang yang mewajibkan seluruh industri pangan memiliki sertifikasi halal mulai dari makanan, minuman, kemasan pangan, kosmestik, dan jasa penyembelihan hewan, serta membentuk Lembaga yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifiaksi halal yaitu BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.