Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

Pemajakan Bentuk Usaha Tetap

24 September 2022   08:33 Diperbarui: 24 September 2022   08:35 81 1
Konsep Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) diakui keberadaannya dalam hukum pajak internasional. Konsep BUT pertama kali digunakan pada P3B Austria/ Hungaria dan Rusia pada tahun 1899 (Betriebsstatten)(Waluyo, 2022)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun