Konsep Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) diakui keberadaannya dalam hukum pajak internasional. Konsep BUT pertama kali digunakan pada P3B Austria/ Hungaria dan Rusia pada tahun 1899 (Betriebsstatten)(Waluyo, 2022)
KEMBALI KE ARTIKEL