Pandemi Covid-19 yang dialami hampir seluruh negara di dunia memberikan dampak yang signifikan dan masif, tidak hanya di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, tetapi juga dunia pendidikan. Indonesia sebagai negara yang mengalami dampak bencana global pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah mengambil kebijakan khusus terkait pelaksanaan proses belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 (Mendikbud, 2020). Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), serta Surat Edaran dan petunjuk dari Kepala Daerah.Berkaitan dengan adanya wabah Covid-19 pada awal tahun 2020, pemerintah kemudian mengeluarkan himbauan untuk melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah.1 Pengalihkan pelaksanaan perkuliahan bagi mahasiswa menjadi perkuliahan daring, membutuhkan berbagai fasilitas dan sarana yang dapat diakses oleh perguruan tinggi dan mahasiswanya.Perkuliahan daring itu sendiri merupakan metode pembelajaran online yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet.2 Ada tiga hal yang tidak dapat dipisahkan dari pengembangan pembelajaran daring, yakni konten, kanal, infrastruktur atau teknologi informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL