Dalam dunia bisnis syariah, akad merupakan fondasi utama yang memastikan semua transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum Islam. Akad adalah kesepakatan antara dua pihak yang menentukan hak dan kewajiban dalam sebuah transaksi, dengan tujuan menjaga keadilan dan menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
KEMBALI KE ARTIKEL