Kasus dugaan restitusi pajak yang ditujukan kepada PT. Mobile 8 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tak kunjung selesai. Pasalnya, Â banyak pihak yang mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut, bukanlah wewenang daripada Kejaksaan Agung itu sendiri. Akan tetapi, Kejaksaan Agung masih saja tuli, pernyataan yang disampaikan oleh berbagai belah pihak, dianggap sampah oleh Lembaga Penegak Hukum pimpinan Prasetyo itu. HM Prasetyo melalui anak buahnya Yulianto, meng-onanikan kehendaknya untuk terus mencari bukti agar Mobile 8 bersalah.
KEMBALI KE ARTIKEL