Cara penyelesaian Ta'arudl Al-Adillah menurut Syafi'yah, Malikiyah dan Zhahiriyah adalah sebagai berikut :
- Jam'u wa al-taufiq, yaitu dengan cara mengompromikan kedua dalil tersebut. Sedangkan cara mengompromikan keduanya ada tiga :
- Membagi hukum yang bertentangan
- Memilih salah satu hukum
- Mengambil dalil yang lebih khusus.
- Tarjih. Apabila yang pertama tidak bisa digunakan, maka menggunakan tarjih, yakni menguatkan salah satu dalil.
- Nasakh. Apabila cara kedua tidak bisa digunakan, maka menggunakan cara ketiga, nasakh. Yaitu membatalkan salah satu hukum yang dikandung dalam kedua dalil tersebut dengan syarat harus diketahui dulu mana dalil yang pertama dan mana dalil yang datang kemudian.
- Tatsaqut al-dalilaini. Apabila cara pertama, kedua dan ketiga tidak bisa ditempuh, maka cara ini digunakan. Yaitu meninggalkan kedua dalil tersebut dan berijtihad dengan dalil yang kwalitasnya lebih rendah. Keempat cara diatas harus ditempuh secara berurutan.
KEMBALI KE ARTIKEL