Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat wajib. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka, baik melalui pembayaran iuran sendiri atau melalui subsidi pemerintah bagi yang tidak mampu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL