Bandar Lampung -- Salah satu undang-undang yang paling banyak dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akan tetapi hingga saat ini Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut belum juga ditindak lanjuti oleh Presiden atau DPR-RI dalam bentuk revisi, perubahan atau menggantinya. Sudah berapa banyak waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan oleh para pihak sejak dimulainya pendaftaran sampai pembacaan putusan. Namun, semuanya itu hanya tersimpan dalam berita negara saja. Perlu kita sadari, apabila suatu undang-undang yang dilakukan judicial review yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi jika tidak segera ditindak lanjuti, maka selama itu-lah undang-undang tersebut mengambang.
KEMBALI KE ARTIKEL