Tidak lama setelah berakhirnya debat pilpres 2019 putaran kedua (17/2), kita dihebohkan dengan istilah HGU dan sempat menjadi viral di medsos beberapa hari yang lalu. Namun tulisan ini tidak bermaksud untuk menyoal HGU tersebut, terlepas hak atas tanah tersebut HGU atau bukan, karena ada juga politisi yang menyebutkan bahwa hak atas tanah tersebut adalah HPH (Hak Pengelolaan Hutan). Tulisan ini hanya ingin menyajikan, siapa atau instansi manakah yang berwenang atau berhak menerbitkan atau memberikan HGU ?.Â
KEMBALI KE ARTIKEL